Tobelo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan pengawasan terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi untuk memastikan efektifitas bantuan hukum kepada warga miskin.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Anita Safitri, menyampaikan bahwa hal ini dilakukan guna memastikan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin terlaksana dengan baik dan efektif.
"Kami juga pastikan agar bantuan hukum tersebut diterapkan sesuai standar layanan hukum sebagaimana tertuang di dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021," ujar Anita, Jumat (5/7).
Ia mengatakan pengawasan itu sekaligus untuk menyampaikan persiapan perpanjangan sertifikasi dan akreditasi PBH di wilayah berdasarkan instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto, dan Kadiv Yankumham Aisyah Lailiyah. Kakanwil Purwanto dalam berbagai kesempatan selalu mendorong jajaran Kemenkumham Malut agar sertifikasi dan akreditasi harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, pengawasan dan evaluasi yang dilakukan Kemenkumham Malut kepada PBH yang terakreditasi yang berdomisili di Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, yakni Posbakum Adin Cabang Halut.
“Pengawasan dan evaluasi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin kami lakukan untuk memastikan apakah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan ini sudah efektif dan sesuai dengan prosedur ataukah tidak," kata Anita.
Berdasarkan hasil pengawasan, ia mengatakan, terdapat kendala-kendala di lapangan dalam prosedur pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, baik litigasi maupun nonliltigasi, dan telah ditindaklanjuti langsung oleh Panitia Pengawas Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ketua Posbakum Adin Cabang Halut, Fahri Lantu, memberikan apresiasi kepada panitia pengawas daerah Provinsi Maluku Utara atas pengawasan dan pendampingan dalam proses pengajuan permohonan bantuan hukum di aplikasi SIDBANKUM sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan yang sudah ditetapkan oleh Kepala BPHN Kemenkumham.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Kanwil Kemenkumham Malut untuk dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi terkait dengan kenaikan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lama sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.
"Mengingat Posbakum Adin Cabang Halut telah siap untuk mengikuti mekanisme perpanjangan sertifikasi dan kenaikan akreditasi," ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan pertimbangan dan metode pengawasan bantuan hukum melalui skema wawancara kepada Tahanan/Narapidana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk dapat diperketat dan dikulik lebih mendalam sehingga diperoleh informasi yang faktual guna peningkatan pemberian layanan bantuan hukum.