Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Malut Ikuti Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan BSK Hukum dan HAM
Foto: Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi saat mengikuti secara virtual Pembukaan Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024)

Kemenkumham Malut Ikuti Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan BSK Hukum dan HAM

Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara mengikuti acara sosialisasi terkait Indek Layanan Kesekretariatan (ILK) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kemenkumham (BSK) Kemenkumham RI. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi standar layanan kesekretariatan di lingkungan Kemenkumham, Senin (09/09).

Dilakukan secara Virtual, Kepala Kantor Wilayah Andi Taletting Langi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah menghadiri di ruangan kerja masing-masing, dan dibuka langsung oleh Kepala BSK Kemenkumham R.I Y. Ambeg Paramarta.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting menyatakan pelatihan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap unit di lingkungan Kemenkumham memiliki standar pelayanan yang konsisten dan berkualitas tinggi.

Mengawali arahannya, Ambeg Paramarta menyampaikan ILK merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan Kesekretariatan di lingkungan Kemenkumham yang menjadi salah satu capaian target kinerja Kemenkumham dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel, yang dalam penyusunannya didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024.

“Dengan pendekatan konsep 360, ILK mengembangkan metode evaluasi yang komprehensif untuk mengukur kualitas, ketersediaan, dan aksesibilitas layanan tersebut dari berbagai sudut pandang, menganalisis demografi dari berbagai kelompok dalam suatu wilayah dan memahami sejauh mana kebutuhan dan preferensi pegawai serta pengampu tugas dan fungsi terpenuhi dengan layanan yang ada,” jelasnya.

ILK dapat membantu dalam memahami sejauh mana layanan yang tersedia tersebut diberikan secara merata dan dapat diakses oleh berbagai level unit kerja, serta membantu perumusan kebijakan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kualitas layanan bagi pegawai serta pengampu tugas dan fungsi.

“Pemetaan indeks layanan kesekretariatan melibatkan identifikasi, penelusuran, dan penataan data tentang layanan yang tersedia di suatu wilayah. Formulasi metode pengukuran dalam ILK dapat digunakan untuk mengukur aksesibilitas, kualitas, dan pemerataan layanan tersebut diantara wilayah yang berbeda dimana melibatkan penimbangan pada penilaian responden yang akan diisi pada setiap wilayah,” ucapnya.

Dengan adanya pendekatan ini, ILK dapat memberikan gambaran yang holistik tentang efektivitas dan inklusivitas layanan kesekretariatan di suatu wilayah, serta membantu dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kualitas layanan bagi semua level unit kerja.

“ILK terdiri dari 3 wilayah unit yaitu Unit pusat, Unit Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis yang terbagi pada setiap wilayahnya antara penerima layanan dan pemberi layanan. Pemetaan pertanyaan dalam ILK disusun sesuai dengan jenis Layanan kesekretariatan yang diterima penerima layanan. Yang terbagi atas: Layanan SDM, Layanan BMN dan Umum, Layanan Perencanaan dan Keuangan, Kehumasan, Advokasi hukum dan Kerja Sama,” jelasnya.

Pengukuran kualitas layanan kesekretariatan dalam ILK yang diterjemahkan dalam pertanyaan, mengacu pada 5 (lima) perspektif, yaitu: 1. Keandalan dalam Pelayanan (Reliability) kemampuan dan keandalan unit kerja untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya, 2. Kepastian dalam pelayanan (assurance) kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan kepercayaan penerima layanan, 3. Ketanggapan dalam pelayanan (responsiveness) kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan penerima layanan.

“Kemudian Sarana dan Prasarana (Tangible) kualitas pelayanan berupa penampilan fisik fasilitasnya, teknologi pendukung, dan tampilan pegawai, dan yang terakhir sikap dalam pelayanan (empathy) sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap penerima layanan,” ujarnya.

Y. Ambeg menambahkan dalam pelaksanaannya pasti ada resistensi, ini merupakan keharusan ini merupakan mandat Permenkumham dan mandat nasional. Tahun 2024 ini adalah tahun pijakan pelaksanaan RB di 5 tahun kedepan.

WhatsApp Image 2024 09 09 at 17.59.47 450e6cb8

 

WhatsApp Image 2024 09 09 at 17.59.49 4a5027e2

 

WhatsApp Image 2024 09 09 at 18.00.04 f28dddec

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI