Sanana- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Keimigrasian menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing oleh Tim Pengawasan Orang Asinv (Timpora) pada Kabupaten Kepulauan Sula. Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos memimpin operasi bersama Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sam Fernando, Kasubbid Penindakan Muhammad Ervan Lesmana, Kasubid Intelijen Hanny Agustinus beserta jajaran bersama Tim Pora.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut komitmen jajarannya memastikan keberadaan orang asing di Malut sesuai ketentuan. Anti Taletting juga mendorong agar operasi oleh Tim Pora oleh jajaran imigrasi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan menangani potensi pelanggaran terkait keberadaan orang asing di wilayah Malut.
Dalam operasi ini, Timpora melakukan pemeriksaan di dua perusahaan besar di Sanana, yakni PT Alam Bumi Enterrises dan PT Sanana Pelangi Indonesia. Tim Pora yang turut ikut yakni Polres Kepulauan Sula, Kesbangpol Kepulauan Sula, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Sula.
Kadiv Keimigrasian Ian F Markos menyampaikan beberapa hal kegiatan operasi gabungan, antara lain kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi dan koordinasi terkait dengan kegiatan warga negara asing yang berada di wilayah Kepulauan Sula.
“Operasi ini sebagai upaya pencegahan dini sebelum adanya pelanggaran baik secara hukum maupun pelanggaran administrasi keimigrasian, dan juga menjalin kerja sama antar instansi di daerah khususnya Kabupaten Kepulauan Sula,” ujarnya.
Mengawali kegiatan Tim bergerak menuju PT Alam Bumi Enterrises dan disambut oleh Alfert Siwy, yang dimiliki oleh WNA asal Kanada yaitu Peter John Lugtigheid dan keluarga. Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan hasil bumi seperti coklat dan kokoa yang di olah menjadi bahan makanan dan menjadikan souvenir khas Kepulauan Sula.
Kemudian dilanjutkan ke PT Sanana Pelangi Indonesia dan bertemu dengan Yeo Geo Jil, WNA asal Korea. Perusahaan ini telah berhenti beroperasi untuk sementara waktu dikarenakan permintaan dan harga yang tidak sesuai.
"Kami menghimbau kepada semua perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen keimigrasian pekerja asing mereka selalu diperbarui dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum keimigrasian,” pungkasnya.