Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut menempati posisi kedua periode semester I tahun 2024 dari 33 Kanwil diseluruh Indonesia dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum gratis. Hal tersebut diketahui dari arahan kepada panitia pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum disetiap Kanwil diseluruh Indonesia melalui media zoom meeting, Selasa (09/07/2024).
“Maluku Utara mendapat peringkat 2 yang sudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 8 (OBH) Organisasi Bantuan Hukum di Maluku Utara. Sisa 1 OBH saja yang belum dilakukan monev untuk segera ditindaklanjuti,” Kata Audy, Penyuluh Hukum Utama BPHN Kemenkumham RI.
Dalam arahannya kepada seluruh Panwasda, Murfi meminta agar OBH yang didapati masih memiliki realisasi penyelenggaraan bantuan hukum yang rendah, agar dilakukan upaya-upaya progresif melalui pengoptimalan addendum triwulan III.
Mengingat pelaksanaan monev layanan bankum merupakan rencana aksi percepatan perjanjian kinerja tahun 2024 dengan target 25% PBH dilakukan survei layanan bankum dari penerima bankum.
“Bagi PBH yang serapan anggarannya kurang dari 80%, akan dialihkan anggarannya ke OBH yang serapannya sudah mencapai 100% dari anggaran yang tersedia,” terang Audy yang disampaikan melalui layar virtual.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan bantuan hukum secara gratis khususnya pada monitoring dan evaluasi klien penerima bantuan hukum di Provinsi Maluku Utara yang berhasil menempati posisi kedua periode semester I tahun 2024. Dirinya mengucapkan terima kasih khususnya kepada OBH selaku mitra kerja yang telah kooperatif dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh BPHN Kemenkumham RI secara daring diikuti oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Anita Safitri beserta staf dari Aula Gamalama Kanwil.