Morotai,- Menindaklanjuti Arahan Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto kali ini Layanan AHU dilaksanakan melalui Kegiatan Koordinasi Layanan Kewarganegaraan dengan Instansi terkait pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten Pulau Morotai.
Insttansi yang pertama di tuju dalam kegiatan koordinasi kewarganegaraan adalah Kemenag Pulau Morotai. Tim Kanwil Hukum dan HAM Maluku Utara dipimpin oleh Kasubbid AHU Muhammad Sidik menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut yaitu terkait Perkawinan Campur sebagaimana di atur dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas atau ABG di sambut dengan baik oleh Plh. Kepala Kantor Kemenag Kab. Pulau Morotai Bapak Arif Bolo.
Plh. Ka. kankemenag menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara yang telah berinisiasi untuk bersinergi dengan Kantor Kemenag khususnya di Kab.Pulau Morotai.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa dari bagian Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag yang membawahi UPT Kantor Urusan Agama (KUA) di Pulau Morotai hingga saat ini belum memiliki data tersebut karena hingga saat ini KUA yang tersebar di lima Kecamatan yang berada di Pulau Morotai belum pernah melaksanakan peristiwa pekawinan campur tetapi mengingat pentingnya data tersebut maka pihaknya akan memberikan instruksi kepada seluruh jajaran jika terjadi peristiwa pernikahan dimaksud maka data tersebut juga akan disampaikan ke Kanwil Kemankumham Malut sebagai laporan.
Selanjutnya, Tim Kanwil melanjutkan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Pulau Morotai. Tim di terima langsung oleh Kepala Bidang Dukcapil Bapak Hi. Rusman Pawah di dampingi oleh Bapak Abd. Kahar Tapora.
Dari hasil koordinasi tersebut Tim Kanwil mendapati data terkait perkawinan campur di pulau morotai yang terjadi antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berlangsung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 tercatat sebanyak 2 (dua) Orang, tetapi dari hasil perkawinan tersebut belum memiliki Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).