Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, Kamis (25/07/2024).
Analisa Dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Isitiadat Serta Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Perda tersebut menjadi fokus perhatian Kanwil Kemenkumham Malut dalam upaya memastikan kesesuaian dan keberlakuan hukumnya dengan regulasi yang berlaku secara nasional.
Bertepat di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Malut, dihadiri secara langung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Aisyah Lailiyah, Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, akademisi dari Universitas Khairun Ternate dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Ternate Perancang Peraturan Perundang-undangan dan staf umum dilingkungan Kanwil Kemenkumham Malut.
Proses analisis dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan atau penyesuaian yang diperlukan terhadap Perda tersebut, demi menjaga harmoni antara kepentingan adat istiadat lokal dan ketentuan hukum yang berlaku
Dengan demikian, selaku Pimpinan, Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah dapat mendukung upaya pemberdayaan masyarakat adat sekaligus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di tingkat nasional.