Ternate – Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mendorong para pejebat Notaris di Provinsi Maluku Utara untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Hal tersebut disampaikan Purwanto saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan yang difasilitasi Kemenkumham Malut, digelar bertempat di Aula Safir Hotel Emerald Ternate, Selasa (02/07/2024).
“Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) menjadi kewajiban seluruh Notaris dalam melaksanakan tugasnya dengan mengenali pemilik manfaat, dan melakukan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan,” terang Purwanto.
Purwanto menjelaskan, strategisnya kedudukan Notaris membuat masyarakat atau pemohon layanan jasa pembuatan akta perjanjian bergantung pada pelaksanaan profesinya. Oleh karenanya, Purwanto meminta agar pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris harus berpegang teguh pada ketentuan serta kode etik Notaris yang telah disepakati secara bersama.
“Notaris merupakan satu-satunya pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan sert memberikan groose, salinan dan kutipannya,” jelasnya.
Layanan Kenotariatan di Kab. Haltim Terkendala Kekosongan Jabatan Notaris. Sebanyak 41 Notaris yang tersebar di seluruh Kab/Kota yang ada di Provinsi Maluku Utara, terkecuali kab. Halmahera Timur membuat layanan kenotariatan di daerah tersebut belum terlaksana dengan baik.
Purwanto berharap terdapat Notaris yang dapat mengisi kekosongan ini, agar pelayanan kenotariatan dapat berjalan dengan baik.
“Karena belum ada Notaris yang ditempatkan di sana, saya berharap ada notaris yang mengisi kekosongan ini,” harapnya.
Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dalam laporannya menyampaikan, tujuan dilaksanakannya salah satu target kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Malut yakni menyampaikan informasi terkait eksistensi Notaris sebagai pejabat umum yang melahirkan akta otentik serta kebijakan baru yang berkaitan dengan pelayanan hukum di bidang kenotariatan.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)