Ternate – Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto menyampaikan peran sentral Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam tubuh organisasi. UPG diharapkan dapat mengambil bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi melalui sistem pembinaan dan pengawasan terhadap pungli dan gratifikasi yang melibatkan partisipasi aktif seluruh pihak.
Hal tersebut disampaikan Purwanto saat menyampaikan sambutan dihadapan pengelola UPG pada UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut dalam kegiatan Workshop UPG dan Anti Korupsi tahun 2024 yang di gelar di Aula Gamalama Kanwil, Selasa (06/08).
“Upaya kita bersama sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham serta Surat Edaran Inspektur Jenderal tentang Pemberantasan Pungli, Suap, dan Gratifikasi pada Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenkumham,” terangnya.
Rencana aksi percepatan perjanjian kinerja tahun 2024 lanjut Purwanto, juga mendorong pelaksanaan glorifikasi peningkatan integritas dan budaya anti korupsi melalui publikasi dan internalisasi secara internal dan eksternal.
Olehnya itu, dirinya meminta aktif pimpinan dan seluruh jajaran satker, agar dapat memperkuat pengendalian gratifikasi, pungli, benturan kepentingan, dan bentuk pelanggaran integritas lainnya sebagai upaya pencegahan korupsi.
“Lakukan mitigasi risiko integritas pada seluruh pelayanan internal seperti layanan barang dan jasa, layanan keuangan, layanan kepegawaian, dan lainnya,” ujar Purwanto.
“Selain itu, perkuat layanan eksternal kepada masyarakat dan stakeholders, baik layanan hukum dan HAM, pemasyarakatan, dan keimigrasian yang bersih 4 Sambutan Kepala Kantor Wilayah dan melayani, sejalan dengan komitmen kita bersama dalam membangun zona integritas,” tambahnya.
Workshop UPG dan Anti Korupsi Sebagai Wadah Percepatan Pelaporan UPG Triwulan III B09
Sebelumnya, Kabag Program dan Humas dalam laporannya menyampaikan, kegiatan yang diikuti sebanyak 38 orang, selain untuk meningkatkan pemahaman seluruh jajaran dalam pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, juga menjadi forum untuk mempercepat pelaksanaan pelaporan gratifikasi, diseminasi media, keterlibatan stakeholders dalam pengendalian gratifikasi, dan sosialisasi secara mandiri melalui media internal dan eksternal.
“Diharapkan setelah kegiatan ini selesai, seluruh pengelola UPG pada satker masing-masing yang hadir di tempat acara, dapat memenuhi data dukung (daduk) pelaporan UPG Triwulan III B09 dan progres pemenuhan daduk bisa mencapai persentase 100%,” pungkas Irwan.