Ternate,- Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto didampingi Kasubag Kepegawaian Tata Usaha, dan Rumah Tangga Mahani Rahim beserta staf mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Triwulan II Anggaran 2024 secara virtual, yang diselenggarakan oleh Itjen Kemenkumham RI, Selasa (9/7).
Ignatius Purwanto sangat mendukung kegiatan ini karena Rekonsiliasi data hukuman disiplin ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akurasi informasi yang kita kelola. Dengan berbagai evaluasi yang dilakukan, kami dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan disiplin di seluruh unit kerja, ia juga menghimbau jajaran Kaniwl Kemenkumham Malut untuk selalu memantau dan melakukan pemutakhiran data hukdis melalui aplikasi SIMWas versi 3.0.
Ketua Pokja Humas dan Sistem Informasi, Slamet Iman Santoso dalam laporannya menyampaikan bahwa Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Triwulan II Tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka mendukung ketersediaan data hukdis pegawai di Lingkungan Kemenkumham dengan melakukan langkah-langkah percepatan dalam upaya pemutakhiran data hukdis melalui pemanfaatan teknologi dan informasi melalui aplikasi SIMWas versi 3.0.
Dibuka secara langsung oleh Sekreraris Itjen Kemenkumham RI, Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya mengatakan, Aplikasi SIMWas versi 3.0 dikembangkan untuk memudahkan dalam hal pelaksanaan pengawasan dan dapat memonitor seluruh tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan internal maupun hasil pemeriksaan eksternal serta dapat melakukan penginputan seluruh data proses hukdis pada aplikasi SIMWas versi 3.0 oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data hukdis merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali guna tersedianya data hukdis pegawai yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal versi 3.0.