Ternate,- Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Ignatius Purwanto, secara resmi membuka kegiatan promosi dan diseminasi Indikasi Geografis (IG) di Provinsi Maluku Utara, Senin (22/07/2024).
Bertepat di Emerald Hotel, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan IG serta manfaatnya bagi ekonomi lokal.
Menyongsong tema Indikasi Geografis sebagai Instrumen Pelindungan Hukum terhadap Produk Unggulan Daerah, menghadirkan Narasumber dari Universitas Khairun Ternate, dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Utara, dari Brinda Maluku Utara dan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menyatakan Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen terus melakukan inventarisasi, serta mendorong pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual komunal.
“Di antara produk-produk yang termasuk IG adalah, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumberdaya genetik dan indikasi asal,” jelasnya.
Purwanto juga menekankan untuk pemanfaatan dan mengembangkan potensi IG di Malut perlu dipromosikan dan didiseminasikan secara lanjut, sehingga dapat merwujudkan peningkatan daya saing dan perekonomian daerah di wilayah Malut.
“Dengan menghadirkan yang mewakili stakeholder atau pemangku kepentingan IG, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, para pelaku usaha dan komunitas masyarakat, menjadi lebih mantap pemahamannya, tentang pentingnya melindungi Indikasi Geografis untuk mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal di Provinsi Malut,” ujarnya.