Ternate – Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi menaruh harapan penuh kepada Pengelola Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Malut untuk tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang dihadapi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah saat membacakan sambutan Kakanwil dalam acara Pembinaan Pemberi Bantuan Hukum Baru yang diselenggarakan di Aula Gamalama Lantai 1, Jumat (11/10).
“Sesuai arahan Bapak Menkumham, Supratman Andi Agtas dalam pelaksanaan akses keadilan bagi masyarakat miskin, saya harapkan kepada seluruh OBH yang hadir pada hari ini agar dapat saling bahu membahu untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan bantuan hukum,” ucap Aisyah
“Maksimal atau tidaknya penyerapan anggaran di Triwulan III tahun 2024, itu kembali pada masing-masing PBH. Untuk itu tunjukkan bahwasanya OBH benar-benar aktif dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat miskin,” tambahnya.
Disamping itu, amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa kewajiban negara untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan.
Kanwil Kemenkumham Malut sebagai perpanjangan tangan Menkumham di wilayah lanjut Aisyah, bertugas melaksanakan Pembinaan Hukum sekaligus sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum di daerah bagi orang/kelompok masyarakat miskin agar dapat berjalan secara optimal.
“Organisasi/Pemberi Bantuan Hukum menjadi tumpuan negara dalam merealisasikan amanat konstitusi tersebut, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas. Mengingat judul UU Nomor 16 Tahun 2011 adalah Bantuan Hukum, maka dari awal kita harus meniatkan diri untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, atau dalam istilah profesi advokat dikenal adanya pro bono,” Ujar Aisyah.
Sementara itu, Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2024 bersama 9 OBH terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham RI yang menjadi rangkaian kegiatan hari ini diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelaksanaan.
Kriteria Pengalihan Anggaran Bantuan Hukum antar PBH Triwulan III ini adalah: dalam hal PBH telah menyerap 50 persen atau lebih dari anggaran yang tersedia, dapat diberikan tambahan anggaran, melalui pengalihan anggaran PBH yang serapan anggarannya hingga awal Triwulan III, tidak mencapai 50 persen dari anggaran tersedia.