Jakarta – Kanwil Kemenkumham Malut mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI dalam membentuk organisasi profesi yang akan menaungi Jabatan Fungsional (JF) Kekayaan Intelektual.
Dukungan pembentukan organisasi profesi tersebut disampaikan saat pejabat fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Mohammad Ikbal menghadiri acara Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Ditjen KI yang dilaksanakan di Holton Inn Taman Palem, Jakarta, (7/10).
“Ditjen KI selaku instansi pembina JF di bidang KI, memiliki beberapa kewajiban dan salah satunya adalah fasilitasi pembentukan organisasi profesi,” ucap Anggoro Dasananto, Sekretaris Ditjen KI dalam sambutannya.
Anggoro menjelaskan, bahwa organisasi profesi merupakan perkumpulan orang-orang yang memiliki keahlian dan profesi yang sama, yang didirikan dan diurus untuk mengembangkan profesionalisme dan mencapai tujuan yang sama.
Pembentukan organisasi profesi kata Anggoro, diharapkan dapat sejalan dengan tujuan utama Ditjen KI untuk menjadi “World Class IP Office”.
“Kami berharap organisasi JF di bidang KI dapat segera terbentuk guna meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional di bidang KI,” harap Anggoro.
Di samping itu, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi mendorong JF Analis Kekayaan Intelektual yang bertugas di Kanwil Kemenkumham Malut untuk dapat menjadi peserta aktif dalam hal penyusunan peraturan pelaksana pembinaan JF di lingkungan Ditjen KI.
Andi Taletting berujar, organisasi profesi dapat menjadi wadah bagi JF Analis KI untuk dapat mengembangkan profesionalisme dan etika profesi. Selain itu, organisasi profesi juga dapat menjadi jembatan dalam penerbitan sertifikat profesional.
“Organisasi JF Analis Kekayaan Intelektual juga diharapkan menjadi motor akselerasi peningkatan layanan permohonan kekayaan intelektual di Malut,” pungkas Andi Taletting Langi.