Ternate – Urgensi telusur kajian hukum adat di wilayah Maluku Utara menjadi sangat penting untuk menambah kajian dan literasi hukum yang masih hidup (living law) di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kajian hukum adat merupakan salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum di pengadilan nantinya sesuai waktu penerapan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel pagi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut, yang dihadiri Kakanwil, para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, JFT/JFU, dan PPNPN, bertempat di halaman Kanwil, Senin (24/06/2024)
“Hukum adat juga merupakan bentuk keadilan restoratif (restorative justice) yang sangat baik dalam penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi,” tutur Aisyah.
Aisya menguraikan urgensi telusur kajian hukum adat atau disingkat “Tekadmu” tersebut, sebagai upaya inovasi yang dijadikan pilot projek yang kini tengah digarap bersama jajarannya.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasinya atas inovasi Tekadmu yang dikembangkan Kadiv Yankumham Aisyah. Inovasi Tekadmu, ungkap Purwanto merupakan inovasi yang saat ini tengah dilaksanakan sebagai upaya komitmen jajarannya dalam membangun zona integritas.
“Telusur kajian hukum adat di wilayah Malut merupakan kontribusi Agen Perubahan Kanwil Kemenkumham Malut,” ungkap Purwanto.
Di sisi lain, kajian hukum adat menjadi literasi yang amat penting pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kanwil Kemenkumham Malut, yang dapat digunakan oleh para akademisi, ASN, masyarakat, dan stakeholders.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)