Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut melalui Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah memiliki 11 ASN Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang sigap melakukan harmonisasi peraturan daerah di Provinsi Malut.
Jenjang karir JF ini pun ditentukan berdasarkan penilaian Angka Kredit (AK) berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Terkait hal itu, Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah melakukan pendalaman terhadap kriteria penilaian AK yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Lantai 2, Selasa (12/11).
Untuk diketahui, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendorong seluruh JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk terus memberikan pelayanan kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam melakukan harmonisasi.
Andi Taletting Langi menegaskan bahwa, peran JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangat strategis dalam menghasilkan aturan di daerah agar tidak terjadi tumpang dan tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Kabid Hukum, Sarwedi Siregar menyampaikan bahwa perhitungan angka kredit telah terintegrasi dengan SKP sesuai Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Maka dalam hal penilaian, atasan langsung tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan penilaian/predikat yang diberikan atasan langsung sesuai kinerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara itu, Kasubid Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim selaku atasan langsung para JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengajak untuk lebih giat dan memiliki keinginan untuk terus belajar.
“Kedepannya peran perancang sangat strategis di Kementerian Hukum,” tutur Ermin.