Morotai - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai untuk memperkuat regulasi dan pembentukan produk hukum daerah nilai-nilai HAM, Kamis (26/09).
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendorong agar sinergi dan kolaborasi yang dibangun bersama pemerintah daerah mampu mewujudkan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah berbasis HAM. Menurut Andi Taletting Langi, pembentukan regulasi tak sekadar memenuhi aspek teknis, namun juga patut mengedepankan implementasi penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat dan seluruh pihak.
Kaitan dengan itu, Kepala Bidang HAM Burhani Hadad saat menggelar koordinasi dengan Pemda Kabupaten Pulau Morotai pekan kemarin menerangkan bahwa pentingnya analisis dan rekomendasi terhadap produk hukum daerah dari perspektif HAM, serta melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan yang ada.
“Peraturan daerah berbasis HAM sangat penting untuk menjamin perlindungan hak masyarakat setempat,” ujarnya Sabtu (28/9).
Untuk mendalami kajian terkait dengan penyusunan produk hukum daerah berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Malut menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, dan Direktorat Jenderal HAM, guna membahas hasil analisis dan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi peraturan daerah berbasis HAM.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Erni Rumasoreng, Kepala Sub. Bagian Program dan Pelaporan Jufri Hamid, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Budi Rachman, dan Analis Permasalahan HAM Silvanny Kamaruddin.
Hasil FGD akan memuat pendalaman materi guna melahirkan rekomendasi yang pada gilirannya dapat mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berbasis HAM di wilayah Pulau Morotai khususnya dan di Maluku Utara pada umumnya.