Ternate,- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mendorong kualitas pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Kota Ternate.
Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad didampingi Kasubbid P3HAM, Erni Rumasoreng dalam lawatannya ke Sekretariat Daerah Pemkot Ternate menerangkan bahwa, pelaksanakan pendampingan penilaian mandiri ini untuk pemenuhan data dukung IRH kepada Tim Kerja dan Tim Assesor IRH Pemkot Ternate.
“Saat ini pendampingan penilaian IRH difokuskan pada progres pemenuhan data dukung per variabel dan per indikator oleh Tim Kerja IRH,” ungkap Burhani.
Menurutnya, penjelasan bentuk data dukung yang diminta serta kendala dalam memenuhi data dukung dan evaluasi nilai IRH tahun 2023 serta diskusi dan pemberian saran atau solusi agar penilaian IRH Kota Ternate dapat lebih optimal.
Tim Setda Pemkot Ternate mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkumham Malut, dan akan berusaha semaksimal mungkin dalam pemenuhan data dukung dalam penilaian IRH tahun ini.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto saat dikonfirmasi menyatakan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan kualitas IRH pada Pemda. Purwanto berujar bahwa sinergitas merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Malut untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan kegiatan ini dapat menambah semangat dan optimisme Pemkot Ternate untuk memperoleh hasil yang lebih baik, mengingat urgensi IRH mendukung penilaian reformasi birokrasi.
Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.