Ternate – Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi menyoroti 2 Kabupaten di Provinsi Malut yang saat ini mengalami kendala dalam proses pelayanan keimigrasian secara langsung, diantaranya Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
2 kabupaten tersebut Kakanwil sampaikan dalam audensi bersama Sekretariat Kabinet RI terkait pola koordinasi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di TPI bersama Sekretariat Kabinet RI yang digelar di Royal Resto Ternate, Selasa (8/10).
Andi Taletting Langi menjelaskan, bahwa cakupan layanan keimigrasian di wilayah Malut yang terdiri dari kepulauan, cukup luas. Halsel misalnya, melayani hampir 3 ribu Tenaga Kerja Asing (TKA). Sementara di Halteng sebanyak 10 ribu TKA.
“Jumlah tersebut hanya 10% jika dibandingkan dengan pekerja lokal yang ada. Untuk di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) itu sendiri sebanyak 80 ribu pekerja lokal,” ujar Andi dhadapan Deputi Polhukam Setkab RI, Purnomo Sucipto.
Jumlah ini kata Andi Taletting Langi, berbanding terbalik dengan belum tersedianya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian pada 2 kabupaten tersebut. Andi menambahkan, tentunya diperlukan jarak dan waktu tempuh bagi petugas imigrasi untuk melakukan pelayanan, seperti layanan ITAS dan ITAP yang memerlukan pelayanan secara langsung.
Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan pelayanan keimigrasian pada 2 daerah tersebut.
“Kami usulkan dan berharap terdapat lokasi yang tersedia untuk dapat membangun atau mendirikan satu pos imigrasi sebagai perpanjangan tagan dari Imigrasi Tobelo. Demikian halnya di Halsel, dengan jumlah penduduk lebih tinggi daripada jumlah penduduk di Kota Ternate,” ungkapnya.
“Bisa dibayangkan jika masyarakat membutuhkan layanan keimigrasian di sana (Halsel). Diperlukan jarak dan waktu tempuh yang lama bagi Imigrasi untuk sampai kesana. Hal ini kami sampaikan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Andi Taletting.
Sebelumnya, Purnomo menjelaskan bahwa hadirnya Setkab RI di Malut, 2 diantara tujuan utamanya, yakni pertama menyusun saran kebijakan untuk presiden. Kedua, memberikan persetujuan pembangunan kantor.
Kata Purnomo, bentuk sinergi dan kolaborasi antara Setkab RI dan Ditjen Imigrasi yakni proses persetujuan pembangunan beberapa Kantor Imigrasi, dan proses pembentukan peraturan menteri terkait bidang keimigrasian.
“Kemenkumham dalam hal ini utamanya Ditjen Imigrasi, selama ini beberapa kantor imigrasi sudah proses pembangunannya. Bahkan sampai ke bentuk hubungan kami dengan Ditjen Imigrasi memproses banyak peraturuan Menkumham terkait dengan keimigrasian,” tuturnya.
Untuk diketahui, acara ramah tamah dan jamuan makan siang yang diselenggarakan Setkab RI di Provinsi Malut, turut dihadiri Pj Gubernur Malut, diwakili oleh Asisten III, Komisioner KPID Provinsi Malut, Kepala Biro Umum Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kanreg BKN XI, Kepala Kanim Kelas I TPI Ternate, Pejabat Kementerian ATR/BPN Maluku Utara, dan Plt Kepala BPS Provinsi Maluku Utara.