Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dirjen HAM tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan: Upaya Bersama dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan
Foto: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dhahana Putra

Dirjen HAM tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan: Upaya Bersama dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan

Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kejahatan seksual yang menimpa sejumlah anak di salah satu yayasan panti sosial anak di Tangerang. Peristiwa ini bukan hanya sebuah pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak-hak anak.

Dalam hal ini, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendukung langkah Ditjen HAM dalam upaya menjalin sinergi bersama dalam melindungi hak anak dari kejahatan pelecahan.

Maraknya pelecehan yang menimpa anak kata Andi Taletting, menjadi konsentrasi pemerintah dalam hal ini Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham Malut sebagai perpanjangan tangan di wilayah untuk terus mengajak masyarakat untuk menerapkan P5HAM.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan, termasuk di lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan seperti panti sosial. Dalam Pasal 72 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa masyarakat, termasuk keluarga, lembaga, dan organisasi, memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi yang menimpa anak. Setiap anak memiliki hak untuk hidup aman, terbebas dari kekerasan, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat.

Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban. Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi, dan kami mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan menyeluruh.

Dhahana mengingatkan bahwa selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban untuk memastikan adanya pemulihan yang layak bagi para korban, termasuk layanan psikososial dan kesehatan, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Pemulihan ini harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis hak asasi manusia, di mana kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama.

Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Setiap lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar yang ketat dalam memberikan keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak bagi setiap anak yang diasuhnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya hak-hak anak di Indonesia. Kami mendesak adanya langkah serius dalam memastikan bahwa hak-hak anak tidak hanya sekadar dilindungi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan pembenahan sistem perlindungan anak.

Saat ini, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berkomitmen dalam memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah SIMASHAM layanan pengaduan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan transparan.

Selain itu, program Kopetta dibangun untuk meluaskan kesadaran dikalangan pelajar untuk memahami akan pentingnya hak asasi manusia. Dan melalui aksi HAM yang sudah diatur dalam RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) generasi V sebagai panduan utama bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak asasi, termasuk hak-hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Dengan langkah-langkah ini, Ditjen HAM berupaya memastikan bahwa setiap individu, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan maksimal dalam menikmati hak-hak mereka sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang berlaku.

Kami berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga, dan organisasi sosial dapat berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak. Dengan komitmen bersama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual, pungkas Dhahana.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI