Ternate - Guna meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 kepada masyarakat, khususnya pada pasangan Perkawinan Campur di Provinsi Malut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan yang digelar di Emerald Hotel Kota Ternate, Selasa (14/05/2024).
Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Kegiatan sosialisasi dengan tema “memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda” ini dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah. Ian Fidihanto Markos dan Hadir pula mendampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Hensa, para pejabat Administrator serta peserta yang hadiri sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari unsur Stakeholder, pelaku kawin campur dan Akademisi.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Malut, Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos dalam Keynote Speech menyampaikan sosialisasi ini sangat diperlukan baik oleh masyarakat umum maupun pelaku kawin campur ataupun instansi pemerintah yang terkait dengan perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda. “Hak sebagai warga negara adalah memperoleh kewarganegaraan meskipun dari perkawinan campuran,” Ucap Ian.
Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh 4 (empat) Narasumber yang terdiri atas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Robert Lengkong Weku, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Husen S, dan Dinas Nekertrans Provinsi Safrudin S. Taslim.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)