Bacan – Kanwil Kemenkumham Malut terus memperkuat peran dan komitmen notaris dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Malut.
Pemeriksaan protokol notaris dan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dilaksanakan 29 – 31 Juli 2024 di Halmahera Selatan.
“Sesuai surat perintah Kakanwil Kemenkumham Malut Bapak Ignatius Purwanto dilakukan audit penerapan mengenali pengguna jasa (PMPJ) di Halsel, dan protokol pemeriksaan notaris,” ungkap Kepala Subbid Layanan AHU, Muhammad Sidik selaku Sekretariat Majelis Pengawas Notaris (MPWN) Malut, Rabu (31/7).
Kegiatan audit dan pemeriksaan protokol tersebut merupakan agaenda rutin Kanwil Kemenkumham Malut sebagai pengampu notaris di wilayah yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan jasa notaris bagi masyarakat agar dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaan audit dan pemeriksaan notaris, terdapat 2 tim yaitu, 1) tim udit PMPJ terdiri atas 4 unsur Anggota MPDN dari unsur Notaris Aziz Hanafie, unsur Akademisi Jamal Hi. Arsad, Sekretariat MPWN Malut Muhammad Sidik, dan unsur notaris Rusly.
Sementara Tim Pemeriksa Protokol dipimpin oleh Marnaning Dahlan dibantu oleh 3 Orang anggota Sekretariat MPDN Kanwil Malut.
“Pemeriksaan protokol kepada 5 orang notaris, ditemukan 1 orang Notaris yang masuk dalam risiko tinggi,” ungkap Sidik sesuai rilisnya.
Dirinya menambahkan bahwa audit dan pemeriksaan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan kewajiban penerapan PMPJ bagi Notaris selaku pejabat umum dalam pelayanan publik agar terhindar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).