Ternate – Sebanyak 775 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut akan memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum pada momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas/Rutan/LPKA jajaranKemenkumham Malut.
“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara memberikan reward kepada warga binaan pemasyarakatan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Purwanto, Selasa (14/8).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah menyebutkan bahwa saat ini jumlah WBP pada Lapas/Rutan/LPKA di Malut sebanyak 1.234 orang, yang terdiri atas 243 tahanan, dan 991 narapidana.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 775 yang diusulkan memperoleh remisi Hari Kemerdekaan RI,” ujarnya.
Pemberian remisi hendaknya menjadi momen untuk merenung guna menumbuhkan semangat untuk selalu menjadi manusia yang lebih baik. Dirinya mengajak kepada seluruh warga binaan untuk dapat introspeksi diri sehingga kelak ketika telah bebas tidak mengulangi lagi tindak pidananya.
“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu, dan menjadi manusia yang lebih bermanfaat di masa depan” pungkasnya.