Ternate – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2024, 7 (tujuh) orang anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara memdapatkan pengurangan masa pidana.
Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kepala LPKA Ternate Kemenkumham Malut mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini, Hari Anak Nasional telah memasuki peringatan ke 40, mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
“Kepada kita semua untuk tidak memberikan lebel kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai mantan penjahat kecil. Melainkan marilah kita ubah sudut pandang kita bahwa mereka adalah calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berprestasi dalam pembangunan,” ujar Sudirman, bertempat di LPKA Ternate, Selasa (23/7).
Yasonna dalam arahannya yang dibacakan Sudirman memberikan semangat dan optimisme bagi kepada anak-anak agar dapat pegang teguh keyakinan akan masa depan yang lebih cerah melalui karya terbaik.
“Percayalah bahwa badai pasti berlalu dan gelapnya malam pasti akan hilang digantikan cerahnya matahari pagi,” ungkapnya.
Sementara itu, di LPKA Ternate Kemenkumham Malut sebanyak 7 orang anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana pada Hari Anak Nasional Tahun 2024. adapun besaran perolehan terdiri dari 2 bulan untuk 3 orang Anak Binaan, dan 1 bulan untuk 4 orang Anak Binaan.
“Pemberian pengurangan masa pidana sesuai dengan SK Menkumham tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional,” pungkasnya.