Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara sebagai instansi vertikal perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah, terbentuk pada tanggal 28 Januari 2002. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah instansi vertikal yang mempunyai tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah Maluku Utara berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan perkembangan zaman, dewasa ini aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara harus mempu menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya, pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara dituntut untuk lebih profesional, taat hukum, rasional, inovatif, memiliki integritas yang tinggi dan menjungjung tinggi etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).Amanat ini harus dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh segenap pegawai Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara.
Upaya penataan sumber daya manusia untuk pengisian jabatan dalam struktur organisasi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M. 01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara yang usianya masih tergolong relatif muda senantiasa memberikan pelayanan kepada Masyarakat Maluku Utara meliputi pengembangan kelembagaan dan kapasitas kelembagaan, peraturan perundang-undangan, pemasyarakatan, keimigrasian, hak kekayaan intelektual, perlindungan hak asasi manusia, pembinaan hukum nasional, penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia
LUAS WILAYAH MALUKU UTARA
Propinsi Maluku Utara terdiri dari 395 pulau besar dan kecil. Dari jumlah itu, sebanyak 64 pulau telah dihuni, sedangkan 331 pulau lainnya tidak dihuni. Luas total wilayah Provinsi Maluku Utara mencapai 140,255,36 Km². Sebagian besar merupakan wilayah perairan laut, yaitu seluas 106.977,32 km² (76,27 %). Sisanya seluas 33.278 km² (23,73*), adalah daratan.
Pulau yang relatif besar adalah Pulau Halmahera (18.000 km²). Pulau yang ukuran relatif sedang yaitu Pulau Obi ( 3.900 km²), pulau Taliabu (3.195 km²), Pulau Bacan (2.878 km²) dan Pulau Morotai (2.325 km²)
GEOGRAFIS
Secara geografis Provinsi Maluku Utara berada pada 3º Lintang Utara hingga 129º Bujur Timur. Wilayah ini dilintasi khatulistiwa, tepatnya di Halmahera Tengah, yang memberi efek penting pada pemanasan air laut yang bergerak dari samudera Indonesia ke Pasifik.
Batas-batas yang mengitari wilayah Maluku Utara semuanya adalah laut. Sebelah Timur berbatasan dengan laut Halmahera. Sebelah Barat dengan laut Maluku. Sebelah Utara adalah Samudera Pasifik, dan sebelah selatan dengan laut Seram.
IKLIM
Dilihat dari iklimnya, wilayah Maluku utara memang unik. Wilayah ini dipengaruhi oleh iklim laut tropis dan iklim musim. Oleh karena itu iklim di Maluku Utara sangat dipengaruhi oleh lautan ( termasuk luas perairan ) dan bervariasi antara tiap bagian wilayah. Dikenal ada 4 daerah iklim : Halmahera Utara, Halmahera tengah/Barat, Bacan dan kepulauan Sula.
DAERAH IKLIM HALMAHERA UTARA
Musim hujan berada pada bulan Desember-Februari, sedangkan musim kemarau terjadi bulan Agustus-Desember
DAERAH IKLIM HALMAHERA TENGAH/BARAT
Dipengaruhi iklim utara pada bulan Oktober-Maret, pancaroba pada bulan April. Musim selatan pada bulan April – September yang diselingi angin timur dan pancaroba pada bulan September.
DAERAH IKLIM BACAN
Dipengaruhi oleh dua musim yaitu musim utara pada bulan Oktober-Maret yang diselingi angin barat dan pancaroba pada bulan april, musim selatan pada bulan April-September
Propinsi Maluku Utara terdiri dari 6 kabupaten dan 2 kota.
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
- Melakukan perbaikan tiada henti.
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
- Membantu orang lain belajar.
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
- Suka menolong orang lain.
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
- Bertindak proaktif.
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai KREDIBEL, yaitu :
- KREatif dalam bekerja
- DInamis dalam bergerak menuju perubahan
- Bersahaja dalam bertindak
- fleksibEL dalam berinovasi
VISI
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
MISI
- Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
- Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
- Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
- Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
- Bermartabat dan Terpercaya;
- Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
- Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
- Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
- Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.