Ternate – Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto memimpin pelaksanaan inspeksi mendadak terhadap penggunaan atribut ASN. Sidak digelar pasca pengarahan apel pagi yang disampaikan oleh Kadiv Keimigrasian Ian F. Markos.
Saat sidak, Kakanwil Malut Purwanto didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melakukan pengecekan penggunaan atribut yang digunakan para Pejabat Administrator dan Pengawas, JFT dan JFU.
Sidak atribut meliputi kelengkapan paparan nama, pin pengayoman, pin Corporate University Kemenkumham, pangkat, tanda jabatan, sepatu dan atribut dinas lainnya.
Kakanwil Kemenkumham Malut Purwanto saat sidak menyampaikan bahwa ASN Kanwil Kemenkumham Malut harus mematuhi aturan dan regulasi terkait penggunaan pakaian dinas ASN Kemenkumham RI.
“Kedisiplinan dimulai dari bagaimana kita berpakaian sesuai aturan. Selain itu kedisiplinan dalam masuk kerja dan menyelesaikan tugas juga harus dilaksanakan seluruh ASN,” ungkap Purwanto.
Tata cara penggunaan atribut dan pakaian dinas ASN Kemenkumham RI diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenkumham.
“Hasil sidak menunjukan bahwa seluruh pegawai telah menggunakan atribut sesuai aturan yang berlaku. Ini harus dipertahankan. Terlebih saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang Purwanto.
(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)