PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

  TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan informasi yang diajukan kepada petugas PPID di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara
  2. Petugas pemohon PPID menerima surat keberatan dari Pemohon Informasi, kemudian mencatat keberatan kedalam buku register layanan Informasi Publik
  3. Dalam Waktu 1x24 jam Petugas PPID menyampaikan dan mengkoordinasikan tanggapan atas keberatan, sehingga didapatkan tanggapan sesuai dengan keberatan yang diminta
  4. Dalam waktu paling 4 hari pemohon sudah mendapatkan jawaban dari pengajuan keberatan informasi yang disampailah oleh petuags  PPID Kanwil Kemenkumham Maluku Utara

Cetak   E-mail