Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI PPID

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MALUKU UTARA

 

  • Melakukan pelayanan informasi publik Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara;
  • Melakukan pengumpulan materi-materi berupa data dan informasi dari Divisi dan Unit Pelaksana Teknis  untuk pemuktahiran data dan informasi pada website Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara;
  • Melakukan pengentrian data dan memuat berita dan informasi pada website Kanwil Maluku Utara;
  • Melakukan penatausahaan informasi dan dokumentasi untuk bahan pemberitaan yang diperoleh sebagai bahan publikasi serta mengelola website Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

Cetak   E-mail