FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

TATA CARA

TATA CARA PERNYATAAN KEBERATAN INFORMASI:

1. Pemohon Informasi Publik mengajukan pernyataan keberatan informasi baik secara langsung dengan mengunjungi Ruang Layanan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten maupun tidak langsung dengan mendownload form pernyataan keberatan informasi pada portal website https://malut.kemenkumham.go.id/ dan menyampaikan dokumen permohonan tersebut melalui email : kemenkumham01.malut@gmail.com dengan Subject : PERNYATAAN KEBERATAN INFORMASI PPID

2. Pemohon Informasi mengisi formulir pernyataan keberatan informasi dengan menyebutkan nama lengkap, email, no.telp/Handphone, identitas diri, dan alasan keberatan informasi

3. Petugas melakukan pencatatan pada register pernyataan keberatan informasi

4. Petugas memberikan salinan formulir sebagai tanda terima pernyataan keberatan informasi kepada pemohon, apabila pernyataan diajukan secara langsung dengan mendatangi Ruang Layanan Informasi

5. Petugas memberikan Email Balasan sebagai tanda terima pernyataan keberatan informasi, apabila pernyataan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat elektronik/ email)

 


Cetak   E-mail