Layanan Informasi Kepada Media Massa

Persyaratan

    1. Adanya  permintaan  informasi  dari  wartawan/jurnalis media massa;
    2. Identitas wartawan/jurnalis yang meminta informasi.

Prosedur

    1. Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan informasi Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Dit Infokom/ Kepala Divisi Pemasyarakatan/Kepala UPT Pemasyarakatan;
    2. Wartawan/jurnalis diberikan kesempatan untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa;
    3. Dalam hal tertentu Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan dapat mengeluarkan pernyataan kepada pers (press release) perihal informasi yang patut diketahui oleh publik;

Jangka Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan informasi kepada mediamassa adalah :

    1. Media massa mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi;
    2. Informasi yang diberikan kepada media massa dapat dipertanggungjawabkan.

Jaminan Keamanan

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis

Tab

Cetak