Layanan Pendidikan Khusus Anak

Persyaratan

    1. Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan /atau ijazah.
    2. Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.
    3. Pendidikan Kepramukaan dan Keterampilan serta Vokasional disesuaikan dengan minat dan bakat pada Anak.

Prosedur

    1. Bekerjasama dengan Sekolah Negeri terdekat atau dan bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan setempat.
    2. Melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah setempat.
    3. Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas Tenaga Kerja, dan BLK setempat serta Yayasan/Lembaga Masyarakat yang perduli dengan Anak.
    4. Pembentukan PKBM atau menginduk pada PKBM yang ada
    5. Rekruitmen Peserta Didik
      • Penyuluhan rutin
      • Menyebarkan edaran atau brosur tentang PKBM
      • Memberikan edukasi serta layanan informasi mengenai Satuan Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional kepada Anak.
      • Mendatangi Anak Didik Pemasyarakatan untuk memberikan akses secara langsung
      • Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional dilakukan melalui asesmen.
    6. Menetapkan Kriteria Peserta Didik :
      • Anak putus sekolah dan berkeinginan untuk sekolah
      • Anak bermasalah dengan ekonomi atau tidak mampu
      • Anak yang mempunyai bakat dan minat dibidang tertentu yang berdasarkan asesmen.
    7. Rekruitmen Pengajar :
      • Tenaga Pengajar dari Luar (Guru dari sekolah negeri)
      • Tenaga Pengajar dari pegawai LPKA yang mempunyai kemampuan mengajar dengan pendidikan formal S 1.
      • Tenaga Instruktur dari pegawai maupun dari Kantor Dinas terkait dan BLK setempat untuk melatih keterampilan bagi Anak.

Jangka Waktu Penyelesaian

    1. Untuk Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan dan Kepramukaan : disesuaikan dengan standar dan peraturan yang berlaku.
    2. Untuk Pendidikan Keterampilan dan Vokasional dilaksanakan minimal satu (1) minggu.

Jaminan Pelayanan

    1. Setiap Anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Anak mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
    3. Anak yang lulus dari Ujian Nasional memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya atau sertifikat dari kursus keterampilan yang diikutinya.
    4. Anak yang mengikuti pendidikan vokasional mendapatkan sertifikat sesuai dengan bidangnya.

Jaminan Keamanan

Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.

Tab

Cetak