Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Penjelasan Umum

Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) itu?

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 

Apakah Sirkuit Terpadu itu?

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

DTLST bagaimanakah yang dapat didaftarkan?

DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Berapa lama perlindungan hukum DTLST terdaftar?

DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

 

Syarat & Prosedur Pendaftaran

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Buka laman https://loketvirtual.dgip.go.id/

Syarat:
 1. Hasil scan Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sudah diisi secara lengkap 
 2. Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
 4. Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST

Biaya Pendaftaran

Terkait Biaya pendaftaran  selengkapnya pada https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/biaya

 

Tab

 

Cetak