AHU Perseroan Terbatas

PENJELASAN UMUM

Tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Layanan Online Perseroan Terbatas :

Selengkapnya langsung ke https://ahu.go.id/sabh/perseroan

ALUR PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Infografis_PT-1.jpg

Infografis_PT-2.jpg

KWSP PADA LAYANAN PERUBAHAN PT

Brosur_KSWP_FINAL_page-0001.jpg

Brosur_KSWP_FINAL_page-0002.jpg

Brosur_KSWP_FINAL_page-0003.jpg

Brosur_KSWP_FINAL_page-0004.jpg

Brosur_KSWP_FINAL_page-0005.jpg

Brosur_KSWP_FINAL_page-0006.jpg

Tab

Cetak