AHU Partai Politik

Pengertian Partai Politik

Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pengesahan Badan Hukum Partai Politik

Persyaratan

67 Hari kerja

Verifikasi paling lama 45 hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Rp. 100.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Permohonan Surat Keterangan Partai Politik yang telah Berbadan Hukum

Persyaratan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak

Persyaratan

21 Hari kerja

Rp. 5.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik

Persyaratan

28 Hari kerja

Rp. 5.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak

Persyaratan

21 Hari kerja

Rp. 5.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Perubahan Kepengurusan Partai Politik

 

Persyaratan

28 Hari kerja

Rp. 5.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Legalisir Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Partai Politik

Persyaratan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Perubahan Kepengurusan Partai Politik yang hilang atau rusak

Persyaratan

21 Hari kerja

Rp. 5.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

 

AHU Online

https://parpol.ahu.go.id/

 

Tab

Cetak