AHU Kewarganegaraan

Apa itu AHU KEWARGANEGARAAN

Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik yang memberikan 6 jenis layanan, yaitu:

  1. Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6)
  2. Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat(3) dan ayat(4))
  3. Memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32)
  4. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia :
  5. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23)
  6. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h)
  7. Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (Pasal 23 huruf c)
  8. Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)

Persyaratan Permohonan Anak Ganda

Persyaratan Permohonan Kewarganegaraan Anak (Ganda Terbatas)

  1.  Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
  3. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau perwakilan Republik Indonesia;
  4. Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  5. Fotokopy kutipan akte perkawinan / buku nikah atau kutipan akte perceraian / surat talak / perceraian atau keterangan/ kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
  6. Fotokopy kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
  7. Fotokopy kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 Tahun dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia; dan
  8. Fotokopy kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia ;
  9. Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Persyaratan Permohonan Naturalisasi

Persyaratan Permohonan Naturalisas

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :

      10.  Permohonan tersebut dilampiri dengan :

 

Persyaratan Permohonan Pernyataan

Persyaratan Permohonan Melalui Pernyataan

  1.  Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
  2. Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Tidak menyebabkan berkewarga negaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap.
  4. Membuat Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :

 

Bagaimana Cara Daftar Kewarganegaraan?

Saat ini masyarakat dapat mengajukan permohonan Kewarganegaraan melalui laman AHU Kewarganegaraan yang dapat di akses melali link https://kewarganegaraan.ahu.go.id/. Lakukan beberapa langkah Registrasi Awal seperti :

  1. Isi kolom username sesuai dengan username yang diinginkan
  2. Isi Password dan ulangi password sesuai yang diinginkan
  3. Isi Alamat Email yang masih aktif
  4. Klik Tombol Registrasi
  5. Cek email dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat

Selanjutnya klik di sini untuk login dengan username dan password yang telah dibuat. Kemudian pilih permohonan sesuai pasal yang diinginkan. Untuk panduan selanjutnya dapat mendownload slide Kewarganegaraan di sini.

 

 

Biaya Pendaftaran Kewarganengaraan

Biaya Pendaftaran Kewarganegaraan

  1. Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan RI bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006) adalah sebesar Rp. 1.000.000,-
  2. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan  Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang  yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing adalah sebesar Rp. 500.000,-
  3. Permohonan Kehilangan  Kewarganegaraan RI atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (berdasarkan Pasal 23 huruf c UU NO. 12 tahun 2006) adalah sebesar Rp. 1.000.000,-

Untuk Panduan Selengkapnya dapat mengunjungi Laman Panduan Layanan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal AHU di https://panduan.ahu.go.id/doku.php#kewarganegaraan atau klik Disini

Tab

Cetak