Paten
Definisi
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Pendaftaran
- FC KTP Inventor/FC KTP Pemegang Invensi;
- Surat Pernyataan Invensi oleh Inventor bermaterai Rp.6000,-;
- Drafting Paten yang berisi: Deskripsi, Abstrak, Klaim, dan Gambar;
- Surat Keterangan UMKM dari Dinas terkait, apabila pemohon merupakan UMKM;
- Apabila Pemohon Badan Hukum menyertakan:
- FC Akta Pendirian Badan Hukum;
- Akta Perubahan Badan Hukum terakhir dan SK Pendirian Badan Hukum (Menkumham);
- FC KTP Direksi;
- FC NPWP Badan hukum.
Tarif
Informasi selengkapnya pada http://www.dgip.go.id/tarif-paten
Desain Industri
Definisi
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Pendaftaran
- FC KTP pemilik desain;
- Surat Pernyataan Kepemilikan bermaterai Rp.6.000,-;
- Deskripsi Desain Industri yang memuat gambar desain dengan latar belakang polos (tampak depan, belakang, atas, bawah, samping, perspektif);
- Surat keterangan UMKM dari Dinas terkait, apabila pemohon merupakan UMKM;
- Apabila Pemohon Badan Hukum menyertakan:
- FC Akta Pendirian Badan Hukum;
- Akta Perubahan Badan Hukum terakhir dan SK Pendirian Badan Hukum (Menkumham);
- FC KTP Direksi;
- FC NPWP Badan Hukum.
Tarif
Informasi selengkapnya tentang tarif pengajuan Desain Industri sila akses tautan http://www.dgip.go.id/tarif-desain-industri
Indikasi Geografis
Definisi
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Pendaftaran
- Logo Indikasi Geografis;
- Uraian mengenai lingkungan geografis;
- Uraian tentang karakteristik dan kualitas yang membedakannya dengan barang sejenis;
- Uraian tentang sejarah/tradisi yang berhubungan dengan Indikasi Geografis;
- Uraian tentang batas daerah Indikasi Geografis;
- Uraian tentang proses produksi dan pengolahan;
- Uraian tentang metode pengujian kualitas barang.
Tarif
Mengenai tarif pendaftaran Indikasi Geografis sila akses tautan http://www.dgip.go.id/tarif-indikasi-geografis
Hak Cipta
Pengenalan Hak Cipta
Apakah Hak Cipta itu?
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Hak Terkait itu?
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Apa saja Ciptaan yang dilindungi?
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
PNBP Hak Cipta Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019
Merek
Pengenalan Merek
Apakah Merek itu?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apakah fungsi pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak?
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
PNBP Merek Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019