Kerja Sama Pelayanan Kekayaan Intelektual Maluku Utara (Samalakimu)

Kerja Sama Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Maluku Utara

Layanan SAMALAKIMU adalah layana kerja sama yang di lakukan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi serta Komunitas Kreatif di Maluku Utara. Untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya. Hal ini untuk memotong birokrasi yang panjang dengan melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat pemilik kekayaan intelektual melakui instanfsi pembina pada pemerintah Daerah maupun dengan Perguruan Tinggi dan Komunitas Masyarakat Kratif. Bahkan masyarakat bisa secara langsung meminta Kanwil Kemenkumham untuk membantu secara langsung melakukan pendaftaran jika bermasalah atau kesulitan mengoperasikan aplikasi pendaftaran.

Bagaimana untuk prosedur pendaftarannya?

HAK CIPTA

 MEREK

PATEN

DESAIN INDUSTRI

 INDIKASI GEOGRAFIS

 Saat ini sudah ada berapa dan apa saja Kekayaan Intelektual terdaftar dari Maluku Utara, Pak?

Sebelumnya pasti pendengar sudah mengetahui ya tentang KI Komunal yang terdiri dari beberapa unsur seperti Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis. Saya rasa pada dialog sebelumnya tentang Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis sudah cukup matang pembahasannya. Kalau begitu Bapak langsung saja, lebih jelas, bagaimana sebenarnya bentuk dari Ekspresi Budaya Tradisional ini, Pak? 

 

Untuk Pendaftara Kekayaan Intelektual dapat kunjungi link: https://dgip.go.id/ 

Kontak :

 Suhaemi Junaedi. (082191970229)

Cetak