Tingkatkan Upaya Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Melalui Sosialisasi Virtual Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016

SOSIALISASI PERUBAHAN PERMENKUMHAM 32 2016 2

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Maluku Utara mengikuti kegiatan sosialisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (permenkumham) No. 32 Tahun 2016 tentang pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) terhadap permasalahan HAM, yang diubah menjadi rancangan permenkumham tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM, pada Kamis (22/07).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh perwakilan kanwil. Termasuk kanwil kemenkumham Maluku Utara yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, M. Adnan, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J. H. T, Kepala Bidang HAM, Ismail, serta Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Teguh Firmanto, diruang rapat kanwil Lantai 2.

Diawal kegiatan, Farida Wahid selaku moderator, mengatakan bahwa perubahan ini telah melalui proses yang cukup Panjang sejak tahun 2019 yang melibatkan Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Biro Perencanaan. Hingga kini perubahan tersebut sedang berproses untuk pelaksanaan dan harmonisasi.“Oleh karenanya pada kegiatan ini, kami berharap adanya masukan atau saran terkait perubahan permenkumham ini,” Ucapnya.

Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, narasumber kegiatan ini menjelaskan bahwa tujuan dari dibentuknya pos pengaduan HAM adalah untuk mempermudah akses dugaan pelanggaran HAM kepada masyarakat. “Pos pengaduan ini dibentuk melalui penetapan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan kemenkumham,” Ujarnya.

Lanjutnya, pos pengaduan yang telah dibentuk, kemudian melaksankan tugasnya untuk menerima pengaduan dan konsultasi, memeriksa berkas administrasi pengaduan, sampai kepada tahap memberikan informasi perkembangan tindak lanjut atas pengaduan.

Harapannya agar kanwil sebagai pelaksana pelayanan dugaan pelanggaran HAM di wilayah, mempunyai gaya dan fleksibilitas dalam menyelesaikan permasalahan HAM.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sesi diskusi dengan para peserta perwakilan kanwil, untuk memberikan masukan atau saran terkait perubahan permenkumham No. 32 Tahun 2016.

(Humas, Reformasi Birokrasi, Teknologi Informasi)

SOSIALISASI PERUBAHAN PERMENKUMHAM 32 2016 2

 

SOSIALISASI PERUBAHAN PERMENKUMHAM 32 2016 2

 

SOSIALISASI PERUBAHAN PERMENKUMHAM 32 2016 2

 

SOSIALISASI PERUBAHAN PERMENKUMHAM 32 2016 2

Cetak