Tingkatkan Presentase Permohonan Kekayaan Intelektual, Kanwil Lakukan Koordinasi Dengan 3 (Tiga) Dinas Terkait di Kabupaten Halmahera Tengah

KI KE HALTENG 4

 

Halmahera Tengah, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan koordinasi dengan 3 (tiga) instansi terkait di Kabupaten Halmahera Tengah, yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian , Perdagangan dan Koperasi, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

 

Koordinasi dengan Dinas Pertanian berlangsung dengan lancar, dengan menitikberatkan topik pembahasan pada potensi Kekayaan Intelektual yang ada di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Tim Kanwil yang dibawah arahan dan bimbingan Kepala Kantor Wilayah, Bapak Adnan, menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual saat ini menjadi salah satu aspek yang berpengaruh besar pada kehidupan ekonomi masyarakat.

 

“Oleh karenanya, diperlukan perhatian lebih untuk melindunginya. Salah satu yang perlu mendapat perhatian lebih adalah dari aspek Indikasi Geografis yang secara kasat mata memang banyak dimiliki oleh Kabupaten Halmahera Tengah,” Ujarnya.

 

Dinas Pertanian yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Bapak Abdurrasid Lunturlean, menyampaikan bahwa dari Dinas Pertanian telah melakukan pengujian dan lain sebagainya untuk salah satu potensi yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Halmahera Tengah, yaitu sebuah varietas tanaman yang bernama “Pala Patani”.

 

“Terhadap varietas Pala Patani telah dilakukan pelepasan varietas sebagai varietas unggul dan dapat dijadikan sebagai salah satu sumber benih unggul tanaman perkebunan di Indonesia. Selain itu, juga sedang dilakukan pengujian terhadap sebuah varietas padi, yang jika nantinya telah dilakukan pelepasan varietas, akan difokuskan untuk membuat brand tersendiri agar dapat diproduksi secara luas,” Ungkap Pak Abdurrasid Lunturlean

 

Dari Kanwil dengan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, yang didampingi oleh Kepala BIdang Pelayanan Hukum, Bapak Zulfikar Gailea serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ibu Suhaemi Junaedi melakukan pendampingan pada kunjungan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) kepada jajaran dari Kepala Dinas, Bapak Achmad Rakim. Pendampingan permohonan lebih difokuskan pada pendaftaran Merek mengingat potensi terbanyak yang dilahirkan dari Disperindagkop adalah Merek, karena berhubungan erat dengan UKM.

 

Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bapak Zulfikar menyampaikan bahwa banyak sekali kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia, yang membuat Indonesia menjadi negara yang sangat rentan dengan resiko pengklaiman atas hak kepemilikan oleh negara lain.

 

“Harus menjadi peringatan keras tentunya bagi kita semua, berdasarkan pengalaman yang telah dialami sebelumnya,” Ujarnya

 

Sekretaris Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ibu Kartini Abd. Karim, menyampaikan bahwa saat ini Kekayaan Intelektual telah mendapat perhatian yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, ditandai oleh telah adanya beberapa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional yang akan didaftarkan, antara lain Bambu Tada, Cokaiba, Eik Bet Bet, Kuliner Salamin, Tarian Bon Mayu, Tarian Sala dan Tradisi Fasugal, serta masih banyak lagi yang juga dalam proses pendeskripsian, pendokumentasian dan pendaftaran.

 

Kekayaan Intelektual memang tidak dapat dipandang enteng seperti sedia kala. Kekayaan Intelektual memiliki harga yang tidak ternilai karena proses untuk menghasilkannya yang membutuhkan waktu, tenaga, juga biaya si pemilik karya.

(Humas, Reformasi Birokrasi, Teknologi Informasi)

KI KE HALTENG 4

 

KI KE HALTENG 4

 

KI KE HALTENG 4


Cetak   E-mail