Tingkatkan Kualitas Penyebarluasan Informasi, Kanwil Malut Ikuti Kegiatan Pemanfatan Media dari BPHN Secara Virtual

MEDIA DIGITAL BPHN 5

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara mengikuti kegiatan Pemanfaatan Media Digital dalam Penyebarluasan Informasi Hukum di Era pandemi.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI ini, turut mengundang ASN Penyuluh Hukum yang berada diseluruh Kanwil Kemenkumham sebagai peserta. Salah satunya yakni Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, Pejabat Struktural, dan Penyuluh Hukum Muda sebagai perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara. Turut pula hadir Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J. H. Takasenseran yang mengikuti jalannya kegiatan di Ruang Rapat Kanwil lantai 2 pada Jumat, 09/04/2021.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN, Tuti Nurhayati. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing penyuluh serta menjaring sekelompok penyuluh hukum seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke agar dapat bekerjasama dengan baik.

Kegiatan yang digelar secara virtual ini menghadirkan Aldo Wahyudi sebagai pemateri. Aldo Wahyudi merupakan Android Engineer yang bekerja di LINE Indonesia. Dalam paparannya, Aldo memberikan pemahaman tentang pelaksanaan kegiatan penyuluh hukum tidak harus dengan menggunakan cara lama.

“Dalam pelaksanaan kegiatan, penyuluh hukum tidak lagi harus menggunakan cara kerja lama. Sudah seharusnya mereka menggunakan pola kerja yang terbaru dengan memanfaatkan potensi yang ada. Seperti penggunaan media digital sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi mengenai produk hukum. Agar lebih cepat dan mudah untuk diketahui publik,” Ucap Aldo.

Di akhir paparannya, Aldo menyempatkan memberikan beberapa tips bagi para peserta yang memiliki keinginan untuk menguji coba konten yang akan di sebarluaskan sebagai bahan informasi.

“yang pertama, tentukan dulu tujuannya. Informasi apa yang ingin disampaikan. Informasinya dapat berupa teks, gambar ataupun video. Selanjutnya lakukan survei dan analisis data sebagai nilai penunjang informasi yang ingin disebarluaskan. Terakhir lakukan evaluasi dan improvisasi agar konten yang dibuat tidak monoton dan dapat menarik perhatian publik,” tutup Aldo diakhir paparannya.

Selain bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penyuluh hukum, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberi pemahaman yang mendalam bagi para penyuluh hukum tentang media digital dan penggunaannya secara maksimal dalam mendukung kinerja penyuluh, terlebih lagi di era pandemi sekarang ini.

(Humas, Reformasi Birokrasi, Teknologi Informasi)

 

MEDIA DIGITAL BPHN 1

 

MEDIA DIGITAL BPHN 2

 

MEDIA DIGITAL BPHN 3

 

MEDIA DIGITAL BPHN 4


Cetak   E-mail