Sosialisasi KUHP di Kota Ternate, Kemenkumham Malut Hadiri Undangan

SOS KUHP 1

Ternate – Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Maluku Utara menghadiri undangan kegiatan ‘Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’ (KUHP) baru yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) M. Adnan, Kadiv Administrasi, Andi Basmal, Kadiv Keimigrasian, Sandi Andaryadi, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam Kota Ternate.

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate selaku penyelenggara, bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyelenggarakan sosialisasi KUHP di Kota Ternate, Kota keempat setelah sebelumnya dilaksanakan di Kota lainnya.

Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra yang hadir langsung selaku narasumber menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia telah menggunakan KUHP sejak lama. Sehingga keinginan akan perubahan KUHP sudah dilakukan saat dibentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) pada tahun 1958.

Berbicara living law, Dhahana menjelaskan bahwa hukum masyarakat adat menjadi suatu ketentuan yang akan diatur dalam peraturan daerah masing-masing wilayah sebagai pedomannya.

“Pastinya living law harus selaras dengan Pancasila dan prinsip hukum yang ada. Tidak semua wilayah atau masyarakat adat memiliki aturan yang sesuai dengan parameter ini,” Jelasnya saat menyampaikan materi di Gamalama Ballroom Sahid Bela Hotel, Ternate, Senin (30/01/2023).

Olehnya itu, berbagai Kementerian/Lembaga tengah digerakkan untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap eksistensi KUHP yang baru.

“KUHP berlaku efektif 3 tahun kedepan. Pemerintah saat ini sudah menyiapkan 3 UU dan 6 Peraturan Pemerintah sebagai turunannya.” Tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahupiki, melalui virtual, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga melakukan dialog kepada publik untuk dapat dipahami setiap butir yang terkandung dalam KUHP ini.

Disaat yang sama, Rektor Unkhair, dalam sambutannya mengatakan bahwa KUHP baru ini merupakan maha karya anak bangsa, karena menjadi produk hukum yang dibuat oleh para pakar ahli hukum di Indonesia.

Narasumber lainnya juga hadir langsung bersama Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, diantaranya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Marcus Priya Gunarta, S.H., M.Hum, dan Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H.

Tampak hadir tamu undangan dari unsur pemerintah, yakni Asisten 1 Sekda Provinsi malut, Kepala BIN Daerah Malut, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Kepala Perwakilan BPKP Malut. (Humas/MI)

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

SOS KUHP 1

 

SOS KUHP 1

 

SOS KUHP 1

 

SOS KUHP 1


Cetak   E-mail