SOSIALISASI APLIKASI PELAPORAN ORANG ASING KANTOR IMIGRASI KELAS I TERNATE

      

 

             Ternate – Kamis, 23 Februari 2017 bertempat di Lantai II Aula kantor Imigrasi kelas I Ternate dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara Dr. Agus Anwar.,SH.,MH. Aplikasi Pelaporan Orang Asing adalah Aplikasi yang dapat diakses oleh Petugas Hotel, Pengurus Penginapan, Pemilik Tempat Kos dan Villa, serta Masyarakat yang mengetahui keberadaan Orang Asing. 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah megatakan bahwa di Era Globalisasi sekarang ini lalulintas orang asing dari dan keluar negeri semakin meningkat, demikian pula kedatangan orang asing ke Indonesia, yang datang dengan berbagai maksud dan tujuan yang berbeda-beda. Dengan hal tersebut sesuai dengan kebijakan Keimigrasian haruslah disikapi dalam kerangka “selective pollicy” artinya hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat, kesejahteraan Rakyat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban bangsa dan negara kita.

 

Kakanwil menambahkan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yangmasuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Artinya bahwa setiap orang asing yang datang dan menetap di indonesia haruslah memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan yang berlaku untuk melakukan perjalanan ke indonesia.

Sebagai Narasumber dalam Sosialisasi tersebut adalah Drs. Ahmad Hafas, MM(Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Maluku Utara) dan Safrial, SH.,M.Si(Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate).

 

 

 

 


Cetak   E-mail