SEBANYAK 512 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI MALUKU UTARA DIUSULKAN TERIMA REMISI IDUL FITRI

KEGIATAN 20 05 2020

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Sebanyak 512 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Maluku Utara yang memenuhi ketentuan diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara untuk menerima remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah, Tahun 2020.

 

Kepala Kantor Wilayah, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muji Raharjo Drajat Santoso saat dikonfirmasi tim Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kumham Malut menyampaikan bahwa 512 WBP tersebut memperoleh remisi sebagai bentuk pelaksanaan atas hak WBP atau narapidana yang diberikan oleh Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM cq. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

 

Muji Raharjo menuturkan, ketentuan remisi telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan baik untuk kategori pidana umum maupun pidana khusus dengan kriteria harus memenuhi syarat yang telah diatur.

Kaitan dengan Idul Fitri tahun ini, Muji menuturkan seluruh narapidana yang khusus beragama Islam memperoleh remisi. Pengusulan tersebut dilayangkan Kanwil Kemenkumham Malut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan kriteria harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur.

 

“Ketentuan yang paling utama yakni harus berkelakuan baik, menjalani masa pidana minimal harus sudah selama enam bulan, mengikuti program pembinaan, termasuk tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran selama di Rutan/Lapas,” ujar Muji Raharjo di ruang kerjanya, Rabu (20/05/2020).

 

Setelah semua usulan remisi pada Kantor Wilayah seluruh Indonesia tersebut disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan, dan pengesahannya diterima oleh seluruh Kantor Wilayah maka pada saat menjelang shalat Idul Fitri 1441 Hijriah akan dibacakan oleh Kepala Rutan/Lapas. Muji menambahkan, di Maluku Utara, periode paling lama memperoleh narapidana memperoleh remisi Idul Fitri yakni maksimal 2 bulan, dan yang paling terendah selama 15 hari, dan tidak ada yang bebas setelah mendapatkan remisi khusus.

 

Sementara khusus narapidana yang telah menjalani program asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10/2020 tersebut tidak mendapatkan remisi Idul Fitri ini.

 

“Esensinya, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai motivasi kepada narapidana yang lain agar selalu berbuat baik. Remisi bisa disebut indikator untuk mengukur narapidana berbuat baik atau tidak selama menjalani progam pembinaan di Lapas/Rutan,” tutur Muji. (Humas, Reformasi Birokrasi, Teknologi Informasi, Kanwil Kumham Malut)

Cetak