Rapat Penyusunan Naskah Akademik

RAPAT YANKUM 02 06 2020 4

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara kembali melaksanakan Kegiatan Rapat Penyusunan Naskah Akademik Kabupaten Kepulauan Sula, kali ini judul Naskah Akademik tentang "Ketertiban Umum di Kabupaten Kepulauan Sula".

 

Rapat dilaksanakan pada hari/tanggal Selasa, 02 Juni 2020 bertempat di Ruang Rapat Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

 

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Harniati, SH. LLM. Peserta rapat terdiri dari Kepala Bidang Hukum Bpk Sarwedi Siregar, S.IP, SH.MH, Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah M.Ikbal, SH.MH dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Maluku Utara.
 

 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses penyusunan Naskah Akademik hasil kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

 

Sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 1 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di jelaskan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah menegenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

 

Naskah akademik juga merupakan langkah awal yang dibutuhkan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Dengan dukungan Naskah Akademik yang memadai diharapkan dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut disampaikan lebih lanjut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selaku pengarah pada acara tersebut.

 

Dalam penyusunan Naskah Akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Kepulauan Sula ini diharapkan mampu menampung semua kebutuhan hukum masyarakat dan memberikan landasan hukum bagi instansi terkait dalam rangka peningkatan penertiban masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Sula.

 
Kegiatan penyusunan Naskah Akademik ini merupakan hasil permintaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Bagian Hukum dan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Diharapkan draf NA ini sudah dapat disampaikan kepada Pemkab Kep. Sula pada kesempatan pertama. (Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

RAPAT YANKUM 02 06 2020 4

RAPAT YANKUM 02 06 2020 4

RAPAT YANKUM 02 06 2020 4

 

 


Cetak   E-mail