RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN PENANDATANGANAN KONTRAK PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2020

RAKOR BANTUAN HUKUM

 

Ternate, Rimoi- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DR. Harniati, S.H., L.L.M menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Layanan Bantuan Hukum sekaligus Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2020 antara Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Maluku Utara. bertepat di Lt. 1 aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Kamis (16/01/20).

 

Rapat dipimpin oleh Kabid Hukum Sarwedi Siregar, S.IP., S.H., M.H, selaku Ketua Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum di Provinsi Maluku Utara dan Kasubbid Luhbankum dan JDIH Anita Safitri, S.H., M.Si. selaku pengarah teknis pengelolaan bantuan hukum di daerah, serta dihadiri oleh Anggota Panwasda dan para Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Maluku Utara.

 

Dalam Rapat tersebut selaku Narasumber DR. Harniati, S.H., L.L.M membahas tentang evaluasi pelaksanaan bantuan hukum pada tahun 2019 dan Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum tahun 2020.

 

Dalam arahannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DR. Harniati, S.H., L.L.M sebagai Ketua Panwasda menyampaikan beberapa hal antara lain berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum tahun 2019 terdapat Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Maluku Utara yang mendapatkan nilai dari skala Buruk, Sedang dan Baik, ini menunjukan Maluku Utara mendapatkan nilai antara Sedang dan Baik, dengan Range Nilai Tertinggi 82 dan Terendah 56.

 

Kalau dilihat dari Hasil Monitoring dan Evaluasi, maka tidak semua PBH terakreditasi di Maluku Utara mendapatkan anggaran di tahun 2020, akan tetapi karena kebijakan dan rekomendasi dari Panwasda Kantor Wilayah kepada Panwaspus Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), maka tahun 2020 semua Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Maluku Utara mendapatkan anggaran yang sama untuk masing-masing PBH, baik Litigasi maupun Non Litigasi.pungkasnya

 

Untuk itu diharapkan kepada PBH untuk berperan aktif baik dalam menghadapkan klien untuk dilakukan Pemantauan dan Evaluasi, maupun terhadap penyerapan anggaran, karena akan diberlakukan Reward dan Punishement terhadap PBH yang kurang aktif maupun yang aktif dalam menyerap anggaran Litigasi maupun Non Litigasi berupa pengalihan anggaran. Karena Laporan dan Hasil Pemantuan dan Evaluasi oleh Panwasda menjadi penilaian terhadap PBH untuk menentukan pemberian anggaran di tahun berikutnya. Harapnya

 

Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa Permohonan pembayaran anggaran bantuan hukum tahun anggaran 2020 oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) kepada Kantor Wilayah dapat dilakukan sejak bulan Januari 2020 dan dibatasi sampai masa Kontrak berakhir yaitu tanggal 07 Desember 2020.
Pada kegiatan Rapat tersebut dirangkaikan pula dengan penandatanganan kontrak bantuan hukum antara Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara dengan PBH Terakreditasi di Provinsi Maluku Utara antara lain Posbakum Adin Kota Tidore, YBH Trust Malut, YLBH Malut, YBH Sipakale Malut, Yayasan Yustisia Malut, YBH Kapita Malut dan YLBH Rakyat Kepulauan Sula. (Humas_Malut)

 

RAKOR BANTUAN HUKUM 6

 

RAKOR BANTUAN HUKUM 6

 

RAKOR BANTUAN HUKUM 6

 

RAKOR BANTUAN HUKUM 6

 

RAKOR BANTUAN HUKUM 6

 

 


Cetak   E-mail