RAPAT KEGIATAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA TERNATE

RAPAT 20 05 2020 4

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Bertempat di ruang rapat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dilaksanakan Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Ternate tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik Dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan COVID-19 di Kota Ternate, Rabu 20 Mei 2020. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Harniati, SH.LLM dengan peserta rapat terdiri dari Kepala Bidang Hukum Bpk Sarwedi Siregar, S.IP, SH.MH, Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah M.Ikbal, SH.MH dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Maluku Utara.
 

Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan pengharmonisasian ini adalah merupakan salah satu tugas fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Dalam pembahasan harmonisasi internal Rancangan Peraturan Walikota tersebut, Kepala Divisi menuturkan bahwa dengan kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Ternate khususnya saat ini diminta agar para perancang peraturan perundang-undangan perlu melakukan analisis peraturan ini dengan mempertimbangkan banyak latar belakang, misalnya suasana darurat kebutuhan daerah Ternate dalam mencegah penyebaran COVID 19 dengan tetap berpedoman pada tehnik pembentukan peraturan perundang-undangan maupun norma yg diatur sehingga sesuai dengan UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Disamping itu, juga perlu diperhatian dampak yang ditimbulkan dari barlakunya Peraturan ini sejalan dengan nilai- nilai HAM, kepentingan umum dan peraturan perundanga-undangan yang lebih tinggi.

 

Kegiatan ini adalah tindaklanjut dari kerjasama MOU antara Pemerintah Kota Ternate dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara di bidang Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah yang sudah ditanda tangani oleh Walikota Ternate dengan Kakanwil Kemenkumham Malut 19 Maret 2020 yang lalu .

 
Sebelumnya Rancanagan Peraturan Walikota Ternate ini di usulkan oleh Pemda Kota Ternate melalui Bagian Hukum untuk di harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Malut.

 

Semoga dengan pemberlakuan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik Dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan COVID-19 di Kota Ternate ini dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ternate. (Humas, RB, TI Kanwil Kumham Malut)

 

 

RAPAT 20 05 2020 4

 

RAPAT 20 05 2020 4

 

RAPAT 20 05 2020 4

 

RAPAT 20 05 2020 4

 

 

Cetak