RAPAT HARMONISASI RANPERDA KOTA TIDORE KEPULAUAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

RAPAT 15 05 2020 5

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Bertempat di ruang rapat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dilaksanakan Kegiatan Harmonisasi Ranperda Kota Tidore Kepulauan tentang Pengelolaan Barang Milik Daera, Jumat 15 Mei 2020. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Harniati, SH.LLM dengan peserta rapat terdiri dari Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Maluku Utara.

 

Sebagaimana diketahui bahwa pengharmonisasian Ranperda ini adalah merupakan salah satu tugas fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Dalam pembahasan harmonisasi internal Ranperda tersebut, Kepala Divisi mengharapkan agar perancang peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan kegiatan pengharmonisasaian ke depan, sehingga peran Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Maluku Utara melalui peningkatan kwalitas harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah maupun dalam jumlahnya.

 

Ranperda Pengelolaan BMD ini di usul oleh Pemda Kota Tidore untuk di harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Malut. Dalam diskusi rapat disampaikan bahwa di tingkat Provinsi Maluku Utara Perda dengan substansi yang sama sudah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga memudahkan kerja para Perancang dalam pengharmonisannya. Terkait dengan itu, maka para Perancang merasa tertantang untuk memberikan masukan yang terbaik demi lebih bermaknanya Raperda ini di kemudian hari sehingga dapat diterapkan dengan lancar dalam masyarakat.

(Humas,ReformasiBirokrasi, dan Teknologi Informasi)

RAPAT 15 05 2020 5

RAPAT 15 05 2020 5

RAPAT 15 05 2020 5RAPAT 15 05 2020 5

Cetak