Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Bertempat di ruang rapat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dilaksanakan Kegiatan Harmonisasi Ranperda Kota Tidore Kepulauan tentang Pengelolaan Barang Milik Daera, Jumat 15 Mei 2020. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Harniati, SH.LLM dengan peserta rapat terdiri dari Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Maluku Utara.
Sebagaimana diketahui bahwa pengharmonisasian Ranperda ini adalah merupakan salah satu tugas fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.