Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, lakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Malut

 

30 01 2023 1

Ternate,- Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut), Senin (30/01/2023).

 

Sosialisasi KUHP dan Pelaksanaan Undang-undang Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil Kemenkumham Malut ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) M. Adnan, Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal, Kepala Divisi Keimigrasian, Sandi Andaryadi, para Pejabat dan JFT/JFU.

 

Mengawali kegiatan, M. Adnan memberikan sambutannya, beliau menjelaskan bahwa Maluku Utara mendapatkan julukan Kota Terbahagia.

 

“Dan dengan julukan tersebut, kami harap bapak bahagia selama disini dan kami juga berterima kasih atas kedatanganya di sela-sela sibuknya bapak menyempatkan diri untuk datang ke Kanwil Kemenkumham Malut, kehadiran bapak menjadi salah satu dorongan bagi kami untuk menjalankan tugas dan fungsi kami,” Ujarnya.

 

Lebih lanjut, beliau menyampaikan profil singkat pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara. Pelaksanaan tugas pada Divisi Administrasi, secara umum kami memiliki 16 satuan kerja yang terdiri atas: 1 Kantor Wilayah, 2 Kantor Imigrasi, dan 13 UPT Pemasyarakatan yang tersebar pada 10 Kabupaten/Kota di wilayah Maluku Utara. Jumlah ASN Kantor Wilayah sebanyak 112 ASN. Sementara jumlah ASN pada 16 satker di Maluku Utara sebanyak 873 ASN.

 

“Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut belum seberapa. Masih banyak yang perlu diperkuat, masih terdapat pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama, Olehnya itu, pada kesempatan yang baik ini, kami memohon arahan dan bimbingan dari Bapak Dhahana Putra, selaku Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar Lembaga, sekaligus Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, untuk dapat memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada kami,” Ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Dhahana Putra, beliau menegaskan jika UU Pemasyarakatan ini telah mengalami proses yang sangat panjang, dan diperlukan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait. Untuk itu Dhahana berpesan kepada para JFT Perancang Perundang-undangan bahwa bukan hanya intelegensi yang terpenting melainkan kemampuan berkomunikasi juga penting untuk dikuasai.

 

“Undang-undang Pemasyarakatan ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu, Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” Ujarnya.

 

Sistem ini mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

 

“Dan bagi JFT Perancang dan Analis Hukum, dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan tolong lebih visioner harus dilihat dari berbagai aspek dan perhatikan rambu-rambunya,” Ungkapnya

 

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

30 01 2023 6

 

30 01 2023 6

 

30 01 2023 6

 

30 01 2023 6

 

30 01 2023 6

 

 

 

 


Cetak   E-mail