Perlindungan Kekayaan Intelektual Paten Berperan Dalam Meningkatkan Kreativitas Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

KEGIATAN DISEMINASI KI 7

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, M Adnan terus berupaya mendorong peningkatan permohonan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual termasuk paten di wilayah Maluku Utara.

 

Upaya tersebut di antaranya melalui penguatan kerja sama guna meningkatkan permohonan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) paten. Peningkatan pendaftaran paten dapat berperan penting dalam meningkatkan kreativitas masyarakat yang pada gilirannya terbukti meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Hal tersebut disampaikan Kakanwil M Adnan saat memberikan sambutan pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Paten Tahun 2021 bertema “Perlindungan Kekayaan Intelektual Paten untuk Meningkatkan Kreativitas dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat”, bertempat di Hotel Safirna Ternate, Senin (12/04/2021).

 

“Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi,” ujar M Adnan pada kegiatan yang direlai secara virtual melalui zoom meeting dan youtube Kanwil Kemenkumham Malut itu.

 

Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama yakni Kadiv Administrasi, Raymond J.H.Takasenseran, Kadiv Keimigrasian, Filianto Akbar, Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, unsur Universitas, serta pemateri yakni Kasubid Klasifikasi dan Penelusuran Paten DJKI, Stephanie V.Y. Kono, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Khairun, Dharmawaty Taher, Kabid Publikasi LP3M UMMU Ternate, Saiful Bahri.

 

Kegiatan promosi dan diseminasi KI tersebut juga ditandai dengan perjanjian kerja sama antara Kakanwil dengan Direktur Akademi Ilmu Komputer Ternate, dan Ketua Sekola Tinggi Pertanian Banau.

 

“Maksud kerja sama ini yaitu membentuk sentra KI sehingga dapat meningkatan kreatifitas masyarakat di bidang kekayaan intelektual. Tujuannya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai KI dan meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual,” tambah Kakanwil.

 

Saat pemaparan materi, bertindak sebagai moderator yakni Dosen sekaligus Asisten Ahli Perdata Unkhair, Hardina. Sementara pemateri pertama yakni Kasubid Klasifikasi dan Penelusuran Paten DJKI, Stephanie V.Y. Kono menyampaikan bahwa definisi paten sesuai Pasal 1 (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yaitu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 

“Pemerintah kini memudahkan masyarakat dengan mendaftarkan patennya secara online melalui website paten.dgip.go.id,” kata Stephanie.

 

Selanjutnya, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Khairun, Dharmawaty Taher menuturkan, bahwa Unkhair terus mendorong peningkatan pendaftaran dan perlindungan paten melalui pembentukan Sentra KI di bawah naungan LPPM Universitas Khairun.

 

“Sentra KI mendorong dan mempercepat penyebaran invensi, karya cipta dan pengetahuan baru yang dihasilkan oleh para peneliti/dosen untuk memaksimalkan keuntungan masyarakat umum. Menjamin bahwa hasil pengkomersialisasian kekayaan intelektual terkait distribusi secara adil dan wajar sesuai dengan kontribusi inventor dan lembaga serta pihak lainnya,” ujar Dharmawaty.

 

Sementara itu, Kabid Publikasi LP3M UMMU Ternate, Saiful Bahri mengungkapkan bahwa melalui paten suatu negara dapat meningkatkan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan daya saing industri untuk pertumbuhan ekonomi negara.

 

“Perlindungan hukum bagi KI juga merupakan penghargaan moral kepada pencipta inovasi atas hasil karya ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dihasilkan sehingga bermanfaat serta mendorong semangat dan menumbuhkembang kreativitas untuk terus berkarya,” ujarnya.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Seluruh peserta tampak antusias dengan memberikan pertanyaan dan argumen dalam rangka membentuk pemahaman terkait pentingnya kekayaan intelektual dalam mendorong kreativitas dan pertumbuhan ekonomi negara.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

KEGIATAN DISEMINASI KI 7

 

KEGIATAN DISEMINASI KI 7

 

KEGIATAN DISEMINASI KI 7

 

KEGIATAN DISEMINASI KI 7

 

KEGIATAN DISEMINASI KI 7

 

KEGIATAN DISEMINASI KI 7

 

KEGIATAN DISEMINASI KI 7

 

 

Cetak