Perkuat Pengelolaan Aset Negara, Kanwil Malut Selenggarakan Kegiatan Pembinaan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN

KEGIATAN 27 02 2020 Pembinaan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN 1 copy

 

 

Ternate – Rimoi, Dalam rangka memperkuat pengelolaan aset negara yang akuntabel dan profesional pada seluruh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan dan Satker Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan pendampingan bertajuk “Pembinaan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN”, bertempat di aula Kanwil, pada Kamis (27 Februari 2020).

 

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara kegiatan, Kepala Bagian Umum, M. Kasim Umasangadji yang mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan, kegiatan pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara ini bertujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai bentuk tertib administrasi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan BMN yang dikuasai satker dalam lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.

 

“Berdasarkan hasil evaluasi dan rekapitulasi Kantor Wilayah, sampai saat ini masih terdapat BMN sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau tidak berfungsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada satker, namun belum dilakukan pemindahtanganan dan penghapusan BMN,” ujar M. Kasim Umasangadji.

 

Dalam pemaparan materi, Kepala Subbagian (Kasubbag) Pemindahtanganan dan Penghapusan (PP) BMN III Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Putu Astidjanti menyebutkan bahwa kegiatan pendampingan atau pembinaan tersebut khususnya terkait pemindahtanganan dan penghapusan BMN dilakukan untuk memverifikasi usulan penghapusan BMN pada Kantor Wilayah dan Satuan Kerja Malut. “Tujuannya untuk menghasilkan pengelolaan BMN yang akuntabel dan profesional di di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkapnya.

 

Kasubbag PP BMN I, Yusmiati dalam pemaparan berjudul “Pemindahtanganan BMN” menyebutkan, proses pemindahtanganan dan penghapusan BMN merupakan bagian dari siklus pengelolaan BMN. Proses pengelolaan BMN dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan dan penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. “Setiap siklus pengelolaan BMN tersebut harus dilakukan jika telah memenuhi syarat sesuai kondisi BMN yang dikelola satker di wilayah Maluku Utara,” ujar Yusmiati dihadapan para peserta.

 

Kegiatan pendampingan dan pembinaan tersebut dihadiri oleh seluruh operator dan penanggung jawab BMN pada Satker Imigrasi dan Satker Pemasyarakatan di seluruh Maluku Utara.
Sampai berita ini dipublikasikan kegiatan sosialisasi “Pembinaan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Malut ini masih berlangsung.  (Humas Kanwil Kemenkumham Malut).

 

 

KEGIATAN 27 02 2020 Pembinaan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN 6

 

KEGIATAN 27 02 2020 Pembinaan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN 6

 

KEGIATAN 27 02 2020 Pembinaan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN 6

 

KEGIATAN 27 02 2020 Pembinaan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN 6

 

KEGIATAN 27 02 2020 Pembinaan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN 6


Cetak   E-mail