Perkuat Kekayaan Intelektual di Maluku Utara, Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Rapat Persiapan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemda Morotai

Rapat Persiapan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemda 1

 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) terus mengambil langkah proaktif dalam melakukan penguatan dan pengembangan bidang kekayaan intelektual di Provinsi Maluku Utara, melalui peningkatan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.

 

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Malut, Harniati, beserta rombongan pada Selasa (10/03/2020) langsung jemput bola dengan melakukan rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Kab) Pulau Morotai, dalam rangka persiapan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kanwil Kemenkumham Malut dengan Bupati Morotai dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang kekayaan intelektual antara Kadiv Yankumham dengan Dinas terkait pada Pemkab Morotai.

 

Rapat yang bertempat di ruang rapat Bupati Kab Pulau Morotai tersebut dihadiri oleh asisten I dan II Kab Pulau Morotai, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Pertanian, Kadis Pariwisata, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Sosial, Kabag Hukum serta jajaran Pemda Kab Pulau Morotai.

 

Kadiv Yankumham, Harniati mengatakan bahwa Morotai adalah wilayah yang memiliki kekayaan alam, sejarah dan budaya yang kaya akan kekayaan intelektual, oleh karena itu harus dilakukan penguatan dan pengembangan.

 

“Kab Pulau Morotai baru ada satu pendaftaran kekayaan intelektual terutama Indikasi Geografis seperti adanya Kelapa Bido dari Desa Bido Morotai Timur, dan terdapat kurang lebih 100 kekayaan intelektual yang sudah siap didaftarkan dalam waktu dekat. Antara lain 89 kekayaan intelektual seperti Bambu Hitada, Tarian Tokuwela, Tarian Cakalele, Tarian Gomatere, Haubumi, VCO, keripik ikan tuna, tulang ikan tuna, dan banyak lainnya,” ujar Harniati.

 

Menurutnya, dengan semakin banyak kekayaan intelektual di Provinsi Malut khususnya Kab Pulau Morotai, maka hal tersebut dapat membuat kekayaan tersebut terlindungi secara hukum serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui royalti yang didapatinya di kemudian hari. (Humas Kanwil Malut).

 

Rapat Persiapan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemda 5

 

Rapat Persiapan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemda 5

 

Rapat Persiapan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemda 5

 

Rapat Persiapan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemda 5

 

 

Cetak